Tampilkan di aplikasi

Sementara itu, Pengamat Politik Eka Rahman mengatakan secara legal, istilah permintaan uang/ mahar (biaya politik) untuk mendapatkan rekomendasi diusung oleh parpol dilarang oleh undang-undang.

Baik dalam UU No. 10/2016 Tentang Pilkada maupun UU 20/2001 sebagai perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Praktek pemberian/permintaan ’mahar perahu’ adalah praktek illegal dan merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH) berdasarkan hukum positif yang berlaku. Implikasinya adalah aparat penegak hukum bisa melakukan penindakan terhadap praktek mahar perahu tersebut.

Ironisnya, dalam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Januari 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Januari 2020
Polikik

Artikel Polikik lainnya