Tampilkan di aplikasi

Segera Tertibkan Warnet Pelanggar Perwal

Harian Silampari - Edisi 10 Januari 2020

Harian Silampari - Edisi 10 Januari 2020
LUBUKLINGGAU – Salah satu isi dalam peraturan walikota Lubuklinggau nomor 11 tahun 2019 yakni pengoperasian warung internet (warnet) tidak boleh buka lewat dari pukul 00.00 WIB. Lalu bagaimana tindak lanjut Perwali ini.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono ketika diwawancarai perihal ini mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu karena perwal ini termasuk masih baru.

“Nanti beberapa bulan setelah sosialisasi, kita bersama TNI dan Pol PP akan menertibkan warnet yang lewat jam malam tersebut,”kata Kapolres...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Januari 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 10 Januari 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya