Tampilkan di aplikasi

Bonceng Anak di Depan Denda Rp 250.000

Harian Silampari - Edisi 27 Januari 2020

Harian Silampari - Edisi 27 Januari 2020
LUBUKLINGGAU - Sepeda motor dirancang sebagai moda angkut ringkas yang bisa memuat satu penumpang tambahan selain pengendara. Artinya, jika kapasitasnya melebihi dari dua orang dalam satu kendaraan motor dianggap berbahaya dan akan dikenai tilang.

Selain itu, perlu diingat juga, bahwa posisi berkendara yang benar ialah saling membelakangi. Di mana, sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang. Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya....
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Januari 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Januari 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya