JAKARTA - Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan langsung menstransfer dana BOS ke rekening sekolah, tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.
Artinya, kepala sekolah tidak bisa seenaknya mengelola dana BOS. Karena pengawasannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya.
Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan...