Tampilkan di aplikasi

Kakek Perkosa Anak Dibawah Umur

Harian Silampari - Edisi 30 Maret 2020

Harian Silampari - Edisi 30 Maret 2020
MURATARA- Kakek berusia lanjut, Sari (82) Warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, digelandang aparat Polsek Muara Rupit karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan tersangka diketahui, setelah korban sebut saja Mawar (9) menceritakan kepada teman-temannya. Dan temannya itu menceritakan kepada kakaknya korba.

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Bakri Reddy Cahyono membenarkan Sabtu 28 Maret 2020 sekira pukul 12.30 Wib pihaknya menerima pelaku pecabulan dari perangkat desa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Maret 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 30 Maret 2020
Muaratara

Artikel Muaratara lainnya