Tampilkan di aplikasi

REJANG LEBONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) sudah melakukan penerapan sistem kerja piket bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola sehari masuk dan sehari libur.

Dimana, ini dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Denni, kepada Harian Silampari, Selasa (30/3).

Dijelaskannnya, bahwa kerja sistem piket ini tidak berlaku kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat. Seperti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya