Tampilkan di aplikasi

LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau bisa dibilang Pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan kriteria daerah untuk PSBB itu diantaranya harus ada yang meninggal, penyebaran covid-19 yang masif dan tidak terkendali.

“Jadi tidak perlu harus PSBB kita baru menyikapi hal-hal berkaitan covid-19, yang penting bisa tidak kita melakukan upaya-upaya berkaitan terhadap apa yang dilakukan sebelum PSBB,” kata Nanan sapaan akrabnya saat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 April 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 April 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya