Tampilkan di aplikasi

Data Penerima Bantuan Tidak Tumpang Tindih

Harian Silampari - Edisi 4 Mei 2020

EMPAT LAWANG - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) regulasi penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) sudah jelas bahwa warga yang berhak menerima BLT itu diberikan dalam bentuk uang.

"Ya, penerima BLT itu sudah jelas regulasinya, yang berdasarkan dari Permendes, bahwa penerima BLT itu harus diberikan dalam bentuk uang sebanyak Rp600 ribu berdasarkan desa masing-masing," kata Joncik.

Dikatakannya, masing-masing desa itu berbeda, sesuai dengan berapa banyaknya Dana Desa (DD) yang diterima desanya masing-masing itulah yang akan direalisasikan....
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Mei 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 Mei 2020
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya