Tampilkan di aplikasi

Ketahuan Angkat Penumpang

Harian Silampari - Edisi 4 Mei 2020

LUBUKLINGGAU– Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 memuat larangan hingga sanksi bagi masyarakat yang tetap ngotot mudik ke sejumlah wilayah tertentu, selama masa pandemi virus corona saat ini.

Khususnya di Kota Lubuklinggau dari tanggal 24 April sampai 31 Mei sudah menerapkan peraturan tersebut, yang mana disetiap perbatasan wilayah akan dilakukan pemerikasaan oleh tim gabungan bagi setiap transportasi darat baik itu travel mau pun bus yang masuk ke Lubuklinggau.

“Kalau dari Lubuklinggau sendiri, sudah kita berikan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Mei 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 Mei 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya