Tampilkan di aplikasi

BPJS Kembali Naik Mulai 1 Juli

Harian Silampari - Edisi 14 Mei 2020

JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA. Di mana iuran kelas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Mei 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 Mei 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya