Tampilkan di aplikasi

Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu 15 Kg Dianulir

Harian Silampari - Edisi 11 Juni 2020

EMPAT LAWANG- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menganulir vonis mati yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Lahat, terhadap Adnan (33) warga Aceh Utara, Nangroe Aceh Darusalam (NAD) karena terbukti membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 15 kilogram (Kg). Namun, vonis mati tersebut menjadi hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Ronaldwin SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Andi Purnomo SH membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu surat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 11 Juni 2020
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya