Tampilkan di aplikasi

Akad Nikah Bisa di Luar KUA

Harian Silampari - Edisi 15 Juni 2020

LUBUKLINGGAU - Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar KUA.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada poin E.4.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kota Lubuklinggau, H Azhari Rahardi menyampaikan bahwa surat edaran tersebut sudah langsung disosialisasikan kepada para kepala KUA pada delapan Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau.

Penetapan surat edaran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 15 Juni 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya