Tampilkan di aplikasi

Baru Bisa Bayar Gaji Kades Tiga Bulan

Harian Silampari - Edisi 22 Juni 2020

EMPAT LAWANG - Perangkat dan Kepala Desa (Kades) di desa dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang, belum menerima gaji selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Agusman Mulyadi, Jum'at (19/6).

Meski demikian kata Agusman, ada kabar baik menyangkut pencairan gaji kades beserta perangkatnya, di kabupaten ini. Sebab,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 22 Juni 2020
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya