Tampilkan di aplikasi

2021, Tupoksi OPD Berubah

Harian Silampari - Edisi 23 Juni 2020

BATURAJA TIMUR - Pada 2021 mendatang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKU akan mengalami perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Yaitu Dinas PU PR OKU, Bapelitbangda OKU, Dinas Perkim OKU dan DLH OKU.

Perubahan tupoksi ini diatur Permendagri no 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Kabag Organisasi Setda OKU Dadang Hudaya menyebutkan, alasan perubahan tupoksi beberapa OPD untuk menyesuaikan tugas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penanggung jawab teknis dan pembinaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 23 Juni 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya