Tampilkan di aplikasi

Blanko KK dan Akte Diganti Kertas HVS

Harian Silampari - Edisi 23 Juni 2020

MUSI RAWAS- Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akte pencatatan sipil, diganti menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Dimana, untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura), baru akan diterapkan pada awal Juli mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, H Yon Mori melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Rahmat Dinata, mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mempermudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 23 Juni 2020
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya