Tampilkan di aplikasi

Rp 2,5 Juta Upal Gagal Edar

Harian Silampari - Edisi 29 Juni 2020

Harian Silampari - Edisi 29 Juni 2020
LUBUKLINGGAU - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Utara berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) di Bumi Silampari. Tersangkanya Hermansyah alias Herman (22).

Warga Jalan Pelita Rt. 05 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini ditangkap Sabtu, (20/6) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

“Tersangka Herman dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juni 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 29 Juni 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya