Tampilkan di aplikasi

Tidak Boleh Bagi Rata BLT DD

Harian Silampari - Edisi 2 Juli 2020

BATURAJA TIMUR – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masyarakat terdampak Covid-19 di Sebimbing Sekundang. Sesuai PMK no 50 tertanggal 20 Mei 2020 yang mengatur Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ditambah 3 bulan yakni dari Juli – September 2020.

“Awalnya, sesuai dengan PMK nomor 40 tertanggal 19 April 2020 BLT DD ini dibagikan selama tiga bulan dari April – Juni 2020 dengan besaran BLT DD Rp 600 ribu setiap bulannya,” ucap Kepala...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Juli 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya