Tampilkan di aplikasi

43 Pemilik Ruko Diberikan Surat Teguran

Harian Silampari - Edisi 2 Juli 2020

Harian Silampari - Edisi 2 Juli 2020
LUBUKLINGGAU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik ruko karena masih membuang sampah di depan ruko diluar jam yang telah ditentukan.

Sebagaimana peraturannya jadwal pembuangan sampah dimulai dari pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB. Namun kenyataannya didapati pemilik ruko yang melanggar aturan tersebut.

Kepala DLH Kota Lubuklinggau, Subandio Amin melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan RTH, Rully Wijaya mengatakan pihaknya setiap Selasa melakukan patroli imbauan dengan pengeras suara tapi beberapa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Juli 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya