Tampilkan di aplikasi

Satu Kecamatan Boleh Satu Hajatan

Harian Silampari - Edisi 21 Juli 2020

LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau akan menetapkan pelaksanaan hajatan satu kecamatan satu hajatan perhari.

“Surat edaran akan dibuat, insha Allah dalam Minggu ini selesai,” kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Senin (20/7).

Ia menyampaikan surat edaran Walikota itu akan diserahkan kepada Camat, Lurah, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Puskesmas untuk menjadi panduan. Ia menambahkan yang paling utama adalah harus membuat surat pernyataan tertulis pakai materai dengan Kapolsek.

Ia menjelaskan satu kecamatan boleh satu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Juli 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya