Tampilkan di aplikasi

Jual Sabu Buat Penuhi Kebutuhan Hidup

Harian Silampari - Edisi 23 Juli 2020

MUSI RAWAS- Tiga tersangka penyalahguna narkoba dibekuk satuan narkoba Polres Mura. Ketiga tersangka itu Alex Sander (39), Deni (24) dan Eko (21).

Para tersangka ditangkap ditempat berbeda. Mulanya Polisi meringkus tersangka Alex Sander dirumahnya di Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Minggu (19/7) Sekitar Pukul 12.00 Wib.

Dari tersangka Alex Polisi mengamankan barang bukti (BB) dari dalam kamarnya berupa satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisikan 28 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Juli 2020
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya