Tampilkan di aplikasi

Lindungi lahan dari alih fungsi, daerah wajib terapkan LP2B

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3742
13 Maret 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3742

Upaya pencapaian swasembada pangan membutuhkan dukungan ketersediaan lahan.

Sinar Tani
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) laju alih fungsi lahan di Indonesia sekitar 110 ribu ha/tahun. Belum lagi ada potensi alih fungsi lahan sawah akibat dari penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemda kabupaten/kota yang kurang berpihak kepada pertanian.

Upaya revitalisasi dan perlindungan lahan dilakukan dengan melindungi dan menjamin ketersediaan lahan, yang ketentuannya tertuang dalam UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertani an Pangan Ber kelanjutan dan Peraturan Peme rintah pendukungnya.

Selanjutnya sudah diterbitkan PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian No 07/ Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kementerian Pertanian sendiri ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hingga tahun 2017, terdata baru ada sekitar 257 pemerintah Kab/Kota yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan LP2B. Padahal jumlah Kab/Kota se-Indonesia mencapai 514 yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota.

Sayangnya, luas lahan yang ditetapkan dalam Perda lebih kecil daripada potensinya. Salah satunya adalah Kecamatan Cicurug Kabupaten Suka bumi yang masih belum menyatakan luasan LP2B, padahal 47 kecamatan lainnya di Kab. Sukabumi sudah menetapkan luasannya. “Alasannya karena memang banyak industri yang masuk kesana, sehingga para petani tidak siap,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI