Tampilkan di aplikasi

Pelayanan IB di wilayah pengembangan sapi potong

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3744
26 Maret 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3744

Inseminasi Buatan / Foto : Foto BIB lembang

Sinar Tani
Menterian Pertanian, budidaya sapi potong merupakan salah satu alternatif pilihan yang menjanjikan keuntungan. Pengembangan jumlah populasi sapi potong selama ini dilakukan dengan cara kawin alam dan Inseminasi Buatan yang biasa dikenal dengan nama IB.

IB sudah cukup lama dikenal oleh sebagian besar petani sapi potong dengan petugas yang memberikan pelayanan biasa dikenal dengan sebutan nama Inseminator. Petugas Inseminator dapat berasal dari petugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Peternakan kabupaten kota dan Inseminator Swadaya yang berasal dari masyarakat.

Inseminator yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Inseminator Swadaya mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan Inseminasi Buatan dengan persyaratan yang harus dimiliki memiliki bukti tanda kelulusan dari pelatihan/bimtek yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dan UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP).

Selain Inseminator petugas teknis yang juga terlibat dalam mendukung keberhasilan IB masih ada dua petugas lagi yang juga perlu dikenal oleh petani sapi potong. Petugas teknis yang juga terlibat dalam IB adalah Pemeriksa Kebuntingan biasa dikenal dengan sebutan nama PKb. Petugas Teknis yang juga perlu dikenal oleh petani sapi potong adalah Asisten Teknis Reproduksi biasa disebut dengan nama akrab ATR.

Tanggung jawab masing-masing petugas teknis IB dalam menjalankan tugas fungsinya berbeda tapi tetap dituntut mampu harus saling mendukung dan terkait guna keberhasilan swasembada protein hewani. Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKb) PKb mengemban tanggung jawab 1) Membimbing, mengkoordinir dan mengawasi pekerjaan inseminator termasuk inseminator swadaya, 2) Memeriksa kebuntingan akseptor IB berdasakan laporan inseminator, 3) Melakukan evaluasi pelaksanaan IB secara berkala.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI