Tampilkan di aplikasi

Legalitas lahan jadi syarat peremajaan sawit

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3748
23 April 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3748

Diskusi museum pertanian. / Foto : dok. Sinar Tani

Sinar Tani
Petani sawit di 75 kabupaten yang menjadi target peremajaan sawit rakyat (PSR) diharapkan segera memenuhi persyaratan umum menyangkut legalitas lahan kebun yang akan direplanting. Direktur Replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Herdrajat Natawijaya mengatakan, petani yang meng­ikuti program ini dipastikan me­menuhi aspek legalitas lahan mengingat pelaksanaan peremajaan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

Karena itu, lokasi lahan sawit yang akan direplanting harus ada legalitasnya berupa Sertifikat Hak Milik. “Lahannya juga memenuhi kaidah konservasi, petani menerapkan budidaya dan pengelolaan lingkungan yang baik serta tergabung dalam kelembagaan petani,” kata Herdrajat Natawijaya, dalam seminar bertajuk “Connecting The Past to The Future Manajemen Sumberdaya Berkelanjutan,” di Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Herdrajat Natawijaya, saat ini seluas 2,4 juta ha lahan sawit rakyat perlu diremajakan. Dari luasan lahan tersebut, 2,1 juta ha berupa lahan petani swadaya, dan 0,3 ha milik petani plasma. Namun pihaknya akan melakukan peremajaan kebun sawit secara bertahap hingga tahun 2022. “Pada tahun ini lahan sawit yang diremajakan ditargetkan seluas 185 ribu ha. BPDPKS sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun,” kata Herdrajat.

Kebun sawit yang akan di­remajakan umumnya sudah berusia 25 tahun ke atas dengan produktivitas hanya 2-3 ton/ha. Nantinya, setelah dilakukan peremajaan dengan benih ber­sertifikat, produktivitasnya bisa meningkat hingga 7,2 ton/ha. Petani yang mengikuti program replanting akan men­dapat hibah dana dari BPDPKS sebesar Rp 25 juta/ha. Dana hibah ini untuk membiayai investasi peremajaan kebun mereka.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI