Petani sawit di 75 kabupaten yang menjadi target peremajaan sawit rakyat (PSR) diharapkan segera memenuhi persyaratan umum menyangkut legalitas lahan kebun yang akan direplanting. Direktur Replanting Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Herdrajat Natawijaya mengatakan, petani yang mengikuti program ini dipastikan memenuhi aspek legalitas lahan mengingat pelaksanaan peremajaan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.
Karena itu, lokasi lahan sawit yang akan direplanting harus ada legalitasnya berupa Sertifikat Hak Milik. “Lahannya juga memenuhi kaidah konservasi, petani menerapkan budidaya dan pengelolaan lingkungan yang baik serta tergabung dalam kelembagaan petani,” kata Herdrajat Natawijaya, dalam seminar bertajuk “Connecting The Past to The Future Manajemen Sumberdaya Berkelanjutan,” di Bogor, beberapa waktu lalu.
Menurut Herdrajat Natawijaya, saat ini seluas 2,4 juta ha lahan sawit rakyat perlu diremajakan. Dari luasan lahan tersebut, 2,1 juta ha berupa lahan petani swadaya, dan 0,3 ha milik petani plasma. Namun pihaknya akan melakukan peremajaan kebun sawit secara bertahap hingga tahun 2022. “Pada tahun ini lahan sawit yang diremajakan ditargetkan seluas 185 ribu ha. BPDPKS sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4 triliun,” kata Herdrajat.
Kebun sawit yang akan diremajakan umumnya sudah berusia 25 tahun ke atas dengan produktivitas hanya 2-3 ton/ha. Nantinya, setelah dilakukan peremajaan dengan benih bersertifikat, produktivitasnya bisa meningkat hingga 7,2 ton/ha. Petani yang mengikuti program replanting akan mendapat hibah dana dari BPDPKS sebesar Rp 25 juta/ha. Dana hibah ini untuk membiayai investasi peremajaan kebun mereka.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.