Tampilkan di aplikasi

B20 Sasar sektor non publik

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3765
4 September 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3765

B20 / Foto : dok Sinar Tani

Sinar Tani
Kelapa sawit merupakan komoditi unggulan ekspor dari sektor pertanian. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution perkebunan kelapa sawit ini berbeda dengan perkebunan lainnya, yakni kebanyakan dimiliki perusahaan bukan petani.

Kalau perkebunan lain seperti karet atau kopi kebanyakan adalah perkebunan rakyat, sedang­kan sawit hampir 60% lebih dimiliki perusahaan besar,” katanya saat Seminar Nasional Sawit Indonesia ‘Menguatkan Pondasi Kelembagaan BPDPKS untuk Mendukung Sawit Indonesia yang Berkelanjutan, Mengurangi Angka Kemiskinan dan Mewujudkan Kesejahteraan’ di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk melindungi kelapa sawit nasional, dibentuklah Badan Pengelola Dana Perkebun­an Kelapa Sawit (BPDPKS) dan sudah berjalan selama 3 tahun. Dana yang dikumpulkan dari pelaku (industri kelapa sawit) untuk mendorong, melindungi dan mendukung industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Salah satu tugas BPDPPKS selain peremajaan adalah pengem­bangan biodiesel (B20).

Untuk pengembangan bahan bakar nabati (BBN), biodiesel, Presiden Joko Widodo telah menanda­tangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai per­luasan mandatori bahan bakar dengan campuran 20% biodiesel (B20). Peraturan tersebut telah disahkan dalam Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang Revisi Kedua Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan Perpres tersebut, man­datori B20 yang awalnya hanya menyasar sektor Public Service Obligation (PSO) kini mencakup pula sektor non PSO. Termasuk untuk penggunaan alat-alat berat di sektor pertambangan, peralatan militer, kapal laut dan lain-lain.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI