Tampilkan di aplikasi

Kenerja positif luas tambah tanam

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3766
14 September 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3766

Pada tahun 2018, pemerintah menargetkan LTT padi di lahan rawa seluas 1 juta ha dan di lahan kering 2 juta ha.

Sinar Tani
Data Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian menunjukkan secara umum kinerja pelaksanaan LTT positif. Secara nasional LTT selama musim tanaman Oktober 2017- Agustus 2018 mencapai 15.728.048 hektar (ha). Jumlah itu lebih luas dibandingkan periode Oktober 2016-Agustus 2017 yang hanya 14.782.733 ha. Artinya ada kenaikan tambah tanam 945.315 ha atau 6,39% dari periode tahun sebelumnya.

Bahkan beberapa provinsi menunjukkan peningkatan LTT cukup besar. Sebut saja, Sumatera Utara yang luas LTT-nya naik 21,24% atau 181.245 ha dari 853.131 (periode Oktober 2016-Agustus 2017) menjadi 1.034.375 ha (periode Oktober 2017-Agustus 2018).

Begitu juga Kalimantan Barat LTT-nya naik dari 394.648 ha menjadi 483.898 ha (naik 89.250 ha), Lampung naik dari 798.405 ha menjadi 883.705 ha (bertambah 85.300 ha), Banten naik dari 397.608 ha menjadi 457.895 ha (naik 60.287 ha). Kemudian Jawa barat naik dari 1.982.543 ha menjadi 2.036.401 ha (naik 53.858 ha), lalu Sulawesi Utara naik menjadi 203.409 ha dari 150.418 ha (naik 52.990 ha).

Namun ada juga yang belum mencapai target LTT. Misalnya, Sumatera Selatan yang periode ini LTT-nya baru seluas 826.990 ha, lebih rendah 51.009 ha dari periode sebelumnya yang mencapai 866.399 ha. Provinsi lainnya adalah Kalimantan Barat yang baru mencapai 242.272 ha, lebih rendah 974 ha dari sebelumnya.

Meski secara umum LTT telah melebihi tahun lalu, namun Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman meminta tetap mempercepat LTT di lahan yang masih memungkinkan untuk pertanaman. Untuk itu semua Penanggung Jawab Upsus Provinsi, Kadistan Provinsi, Danrem memerintahkan Tim LTT Kabupaten mengidentifikasi potensi tanam, sumber air, rencana tanam dan saprotan.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI