Tampilkan di aplikasi

Ada asuransi, petani tak lagi dag dig dug

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3777
3 Desember 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3777

Memasuki musim panen atau tanam, petani biasanya cemas dan khawatir jika hasil pertanamannya “dihajar” tiba-tiba oleh hama atau banjir. Tapi sejak adanya asuransi pertanian, dag dig dug petani berangsur surut.

Sinar Tani
Seperti yang diungkapkan Ketua Poktan di Desa Renggas dan Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Sahroni. dari 100 ha yang diajukan klaim ganti rugi tahun 2017, Poktannya mendapatkan penggantian seluas 57 ha atau senilai Rp 342 juta. ”Nilai sebesar itu sudah sangat membantu kami untuk bisa berusaha lagi. Lebih dari cukup malah,” tuturnya. Lain lagi dengan petani di Sulawesi Selatan.

Di wilayah tersebut asuransi pertanian sudah sangat familiar dan diikuti oleh banyak petani. Bahkan pada tahun 2017 PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Makassar sudah membayarkan klaim asuransi pertanian sebesar Rp 4,3 miliar atau seluas 716, 66 ha.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Pending Dadih Permana menuturkan, Asuransi Pertanian diamanatkan dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimana pemerintah melindungi petani dari risiko gagal panen. Program ini juga untuk memitigasi risiko nilai ekonomi usaha tani akibat dampak perubahan iklim.

”Usaha pertanian merupakan usaha yang memiliki risiko yang sangat tinggi, salah satunya disebabkan oleh faktor iklim. Dampak perubahan iklim telah mengakibatkan banyak petani mengalami gagal panen, baik karena kebanjiran, kekeringan maupun serangan hama dan penyakit tanaman,” jelas Dadih. Keterbatasan kemampuan sebagian besar petani dalam penyediaan modal mengharuskan petani mencari sumber permodalan lain agar dapat melanjutkan usaha di musim tanam berikut nya.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI