Tampilkan di aplikasi

Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ditingkatkan

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3778
11 Desember 2018

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3778

Pupuk hingga kini masih menjadi bentuk bantuan/ subsidi dari pemerintah guna stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.

Sinar Tani
Kita masih akan terus lakukan subsidi un tuk pupuk karena bertujuan untuk meringankan beban petani serta menjamin ketersediaannya agar dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Pending Dadih Permana dalam setiap kesempatan.

Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Di tahun 2018, pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017. Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/ Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya, sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi sudah disalurkan hingga November 2018 mencapai 7,4 juta ton yang terdiri dari 3,187 juta ton untuk Pupuk Urea, 717.466 ton untuk SP 36, 820.727 ton untuk pupuk NPK, 2,089 juta ton untuk pupuk ZA dan 593.942 ton untuk pupuk organik. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2018.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI