Tampilkan di aplikasi

Benih rempah dari Bollywood dimusnahkan

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3784
29 Januari 2019

Tabloid Sinar Tani - Edisi 3784

Kepedulian dan Partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan pertanian di Indonesia bisa dimulai dengan tidak menggunakan benih illegal tanpa dokumen kesehatan.

Sinar Tani
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Banun Harpini usai memusnahkan benih rempah ilegal asal India di Instalasi Karantina Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (25/1). Benih rempah ilegal ini disita dari Warga Negara India berinisial PS yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat udara Malindo Air, Minggu (20/1).

“Yang bersangkutan mem bawa 561 batang benih lada dan 1 kg umbi jahe tanpa disertai surat jaminan kesehatan dan atau phytosanitary certificate dari otoritas Karantina di India,” ujar Banun. Menurutnya, benih rempah berupa lada dan jahe ilegal ini berpotensi membawa hama penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) seperti serangga Longitarsus nigripennis, cendawan Rosellinia necatrix dan Phytophthora citropththora. Selain itu, benih tersebut dapat juga membawa bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae serta gulma Cirsium arvense untuk lada dan cendawan Macrophomina phaseolina pada jahe.

OPTK tersebut berbahaya bagi budidaya rempah nasional karena berdasarkan Permentan nomor 31/2018 tentang Jenis OPTK, benih ini masuk ke dalam media pembawa OPTK yang berpotensi menyebarkan penyakit. Bahkan sebagian OPTK ini merupakan golongan I. Artinya belum ada di Indonesia dan tidak dapat disembuhkan dengan perlakuan.

Selain tidak disertai phytosanitary certificate, benih ini juga tidak memiliki Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian dari Negara Indonesia. Padahal menurut pengakuan pemilik, benih tersebut rencananya akan ditanam di Indonesia. Bisa kebayang kan kalau sampai kecolongan dan keburu ditanam di Indonesia? Bisa-bisa lada dan jahe kita malah tertular hama dan penyakit yang dibawa. Jaid, mari kita jaga alam kita dengan tidak menggunakan benih illegal.
Tabloid Sinar Tani di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI