Awas Ada Alibaba
Alibaba kita kenal sebagai cerita rakyat Persia yang paling terkenal di seluruh penjuru dunia. Sebuah perusahaan penjual produk global secara online Alibaba.com yang berkantor di Tiongkok mengambil nama yang sudah begitu kesohor. Luar biasa keuntungannya.
Angka penjualan perusahaan online ini sangat fantastis. Penjualan Alibaba Group Holding Ltd mencapai 30,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 446,6 triliun (kurs Rp 14.500 per dollar AS) pada momen festival belanja online Singles Day saja, Minggu (11/11/2018).
Alibaba.com juga menjual beragam produk pupuk, benih, pestisida, herbisida, alat-alat kebun serta beragam mesin pertanian produksi China. Semuanya jenis sarana dan prasarana pertanian ada di toko online ini dan ditawarkan dalam partai besar atau grosiran. Tentu dengan harga yang lebih murah dibanding eceran.
Produsen pupuk, pestisida, herbisida dan juga mesin pertanian di Indonesia non online patut waspada dengan kehadiran Alibaba.com.
Perusahaan ini menawarkan kemudahan dalam pembelian, karena tinggal pencet di komputer kantor atau handphone pintar, barang diantar sampai ke tempat tujuan. Enak bukan? Hanya saja, produk sarana dan prasarana pertanian yang dijual global dengan cara online memiliki kelemahan. Pertanian adalah erat kaitannya dengan kondisi tanah dan iklim setempat. Dalam inovasi teknologi terbaru, bahkan sudah dikenalkan dengan pertanian persisi (yakni diakurasikan dengan kebutuhan per tanaman di lokasinya dia ditanam).
Untuk akurasi produk dan mesin pertanian yang sudah diujicoba dan didaftarkan di Indonesia tentu lebih terjamin efektifitasnya dibanding produk pertanian global yang dijual secara online. Regulasi inilah yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Pemerintah Indonesia perlu memberikan jaminan bahwa produk yang dijual secara online bagi petani Indonesia juga harus sudah terdaftar dan diujicoba di Indonesia. Hal seperti ini sudah diberlakukan bagi produk sarana pertanian yang perusahaannya berkantor dan melakukan distribusi buat petani Indonesia.
Pengawasan peredaran produk sarana pertanian global yang dijual secara online seperti pupuk, benih, pestisida dan herbisida patut segera dibuat regulasinya oleh pemerintah. UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman memang perlu diperbaharui. Harapannya, petani Indonesia dan pertanian Indonesia bisa terlindungi dari kerugian.
Fenomema baru perdagangan online secara global produk pertanian seperti yang dilakukan oleh Alibaba.com adalah hal baru yang patut segera diantisipasi. Selain untuk petani dan pertanian Indonesia, regulasinya perlu dibuat agar investasi dan bisnis sarana produksi pertanian Indonesia bersaing secara fair dan adil.
Bagi perusahaan pupuk, benih, pestisida, herbisida dan alat mesin pertanian non online perlu juga berinovasi dalam pemasaran dan distribusi mereka. Termasuk dalam promosi mereka. Perusahaanperusahaan ini harus memanfaatkan dunia digital untuk membuat branding produknya yang spesifik lokasi dan spesifik tanaman Indonesia.