Rumah Penyuluhan Kini?
Penyuluhan telah memberi bukti berupa kontribusinya dalam peningkatan produktivitas pertanian. Peran dan bukti itu yang membuat Kementerian Pertanian tak segan-segan mengucurkan dana untuk penyelenggaraan penyuluhan di daerah. Baik dalam bentuk dekon, DAK, termasuk berbentuk bantuan pemerintah serta beragam kegiatan lainnya yang lokusnya ada di daerah.
Kementerian Pertanian kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di Bogor (4/12) meminta keberpihakan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan penyuluhan, tidak hanya melalui pengelolaan dana anggaran kegiatan penyuluhan saja, tetapi juga dalam bentuk ketersediaan "rumah penyuluh" bagi tenaga penyuluh pertanian di daerah tersebut.
Di setiap daerah, Kementan meminta agar ada organisasi penyuluh, ada rumah penyuluh. Untuk daerah yang belum mengakomodasi rumah/organisasi penyuluh, sangat berharap diakomodasi,sehingga program Kementan bisa berjalan lebih efektif lagi.
Setelah digulirkannya UU Otonomi Daerah (UU 32/2004), posisi penyuluh dari pusat diserahkan ke daerah. Kemudian pada tahun 2006, ditetapkan UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Ada rumah bersama penyuluh dalam bentuk Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Pada tahun 2014 lahir UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan rumah penyuluh hilang dengan sendirinya, karena Pemda hanya bisa memiliki satu atau dua dinas pertanian, bakorluh (rumah penyuluhan) masuk ke dalam Dinas Pertanian di tingkat Kab/Kota juga yang di Provinsi. Agar kegiatan dan koordinasi penyuluhan pertanian tetap berjalan, Dinas Pertanian ada mewadahinya menjadi bentuk UPTD, Kepala Bidang Penyuluhan maupun Kepala Seksi (Kasie) Penyuluhan.
Meski demikian, Kementan sangat menghargai bagi daerah yang masih menyediakan rumah penyuluhan. Kementan merasa kalau tidak ada rumah penyuluh, susah dalam implementasi program penyuluhan dan penyuluhnya dalam kondisi mengkhawatirkan. Sehingga dibutuhkan perhatian dari kepala daerah untuk bersama memperhatikan pertanian salah satunya dengan menyelenggarakan menyediakan rumah bagi penyuluh.
Mirisnya, ada pemerintah daerah yang sulit bersinergi untuk
pengangkatan nasib THL TBPP yang sudah memenuhi persyaratan menjadi ASN. Kementerian Pertanian sudah mengajukan pengangkatan THL TBPP menjadi tenaga PPPK kepada KemenPANRB sebanyak 11.600. Namun hingga saat terakhir, hanya ada 9.500 orang THL TBPP yang bisa diangkat. Mereka terganjal surat rekomendasi dan formasi Penyuluh Pertanian di Kab/Kota bersangkutan.
Salah satu upaya Kementan di bawah kepemimpinan Mentan Syahrul Yasin Limpo adalah meningkatkan komitmen daerah dalam pembangunan pertanian dan penyuluhan dengan program Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) yang berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.
Konstratani menjadi pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, pusat gerakan pemberdayaan petani hingga pusat data dan informasi, dan pusat membangun network.
Konstratani menjadi center of excellence Pembangunan Pertanian Indonesia. Penyuluh sangat berperan untuk kelembagaan dan jejaring usaha petani. Karena itu melalui Kostratani Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) Tingkat Kecamatan akan menjadikan BPP didukung oleh Pemda dan kementerian lintas sektoral. Rumah Penyuluhan kini akan menjadi besar dan bertambah besar.