Petani dan Era New Normal
Penerapan transisi atau Era New Normal dalam situasi Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, mulai pada bulan Juni 2020, memberikan harapan bagi petani dan pertanian Indonesia. Penerapan New Normal ini akan mendorong peningkatan konsumsi pangan, sayuran, buah, bunga – bungaan dan ternak khususnya unggas.
Selama penerapan pembatasan sosial, beberapa waktu lalu, beberapa komoditas sayuran, buah dan bunga-bungaan, pangan, juga unggas, daya serap pasarnya menurun, sehingga harga jual produknya anjlog. Kecuali para petani yang bisa bermitra kepada penjualan agribisnis online.
Meski demikian petani dan pertanian Indonesia perlu melakukan penyesuaian pada era new normal ini. Selama penyakit COVID 19 ini belum ditemukan vaksinnya, kita akan berada dalam era new normal yang bisa berlangsung lama, maka petani dan pertanian Indonesia perlu beradaptasi. Baik mereka yang ada di hulu agribisnis (petani), industri sarana produksi, industry pengolahan, pasar, konsumen hingga penentu kebijakan.
Ada perilaku konsumen yang mungkinberubah. Perilaku konsumen ini akan mempengaruhi daya serap pasar komoditi pertanian dan pada akhirnya akan membentuk harga jual produk pertanian di tingkat petani, pedagang dan konsumen. Mungkin juga, perubahan ini bisa membuat perubahan perilaku pasar dan perilaku petani. Oleh karena itu, semua stakeholder yang terkait dengan pertanian perlu beradaptasi dengan era ini.
Teknologi bisa menjadi faktor yang menjadi penentu daya saing di semua lini agribisnis, dari tingkat hulu sampai tingkat hilir. Para petani perlu memanfaatkan teknologi yang bisa membantunya meningkatkan produksi dan efisiensi usahanya serta menyesuaian pola dan kenderungan pasar baru. Para produsen sarana produksi juga perlu memanfaatkan teknologi baru yang diperlukan petani. Para pedagang sampai ritel perlu teknologi untuk bisa memenangkan daya saing di pasardalam dan ekspor.
Teknologi yang diperlukan tidak harus canggih, bisa juga teknologi sederhana. Teknologi ini selain diperlukan untuk meningkatkan produksi dan efisiensi, juga untuk adaptasi dengan lingkungan New Normal. Yang terpenting disini adalah teknologi yang tepat guna.
Regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah juga perlu dilihat, dievaluasi dan dianalisa secara cepat dan cermat oleh kementerian terkait. Baik itu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan lainnya. Terutama regulasi yang terkait dengan transportasi komoditi pangan, kemudahan transportasi, sarana transportasi, dan biayanya. Untuk transportasi dalam negeri maupun luar negeri.
Bantuan social dan permodalan kepada petani, industri dan pedagang di bidang agribisnis perlu terus dijalankan pemerintah, memastikan agar sector pertanian, dari hulu sampai hilir tidak berhenti karena pandemi ini, sebaliknya agar sektor agribisnis bisa menjadi penggerak ekonomi pedesaan dan juga perkotaan.
Oleh karena itu, regulasi untuk bantuan sosial dan permodalan pertanian yang kewenangannya pun lintas sektor ini memerlukan campur tangan Presiden. Presiden RI harus menyuarakan upaya untuk membangkitkan pertanian dan menggerakkan petani dan pelaku lainnya dengan langkah-langkah kebijakan yang praktis dan diperlukan mereka.