Pembubaran Bakornas Penyuluhan
Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada Senin (20/7). Salah satunya adalah Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan dibentuk karena perintah UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Dalam UU tersebut, juga ditetapkan Kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Ada beberapa tugas Bakorluh yang tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2006. Pertama, melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
Kedua, menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
Ketiga, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah. Keempat, melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
UU No. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan belum dicabut, namun UU ini akan semakin sulit diimplementasikan. Pertama, keberadaan Badan Koordinasi Penyuluhan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota telah dibubarkan karena lahirnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua, terbitnya Peraturan Presiden RI yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 20 Juli 2020, yang membubarkan Bakornas Penyuluhan. Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan Presiden ini membubarkan beberapa tim kerja, badan dan komite. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menjadi salah satu yang dibubarkan.
Dengan pembubaran Bakornas Penyuluhan ini maka UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, semakin jauh dari cita-cita untuk bisa memberikan hak penyuluhan dan pemberdayaan kepada para petani Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan mereka, bukan semata-mata untuk kepentingan kedaulatan pangan negara.
Kita berharap pemerintah bisa membuat regulasi atau saluran lain agar petani Indonesia bisa tetap mendapatkan haknya dalam pendidikan non formal ini bagi pengembangan usahatani petani yang bisa memberikan penghidupan yang layak bahkan lebih dari itu.