PSR Kemitraan Perusahaan
Beberapa bulan yang lalu Tabloid Sinar Tani mengangkat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), satu program besar didukung biaya besar untuk meningkatkan produktivitas, meningkatkan pendapatan pekebun dan mempertahankan peran penting sawit Indonesia pada masa depan. Peremajaan sawit rakyat mencakup 2,8 juta ha kebun rakyat, terdiri dari kebun plasma dan swadaya seluas 2,29 juta ha, plasma PIRBUN 0,14 juta ha dan Plasma PIR Trans/PIR KKPA 0,37 juta ha.
Namun pelaksanaan PSR cukup kompleks, terkait dengan masalah legalitas lahan, kelembagaan, SDM, komitmen, dana dan aspek administrasi lain. Perjalanan PSR masih lambat, jauh dari target 180 ribu hektare per tahun yang ditetapkan. Guna mempercepat realisasi PSR, pemerintah menyiasati dengan pola kemitraan. Kementerian Pertanian pun telah menerbitkan Permentan No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Webinar Membangun Jembatan Kemitraan dengan Perusahaan ‘Alternatif Dorong Peremajaan Sawit Rakyat’ yang digelar Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Rabu (29/06) membahas masalah tersebut.
Kemitraan memang dianggap sebagai solusi terbaik. Keuntungan lain yang dirasakan pekebun adalah kelembagaan mereka yang terus berkembang karena adanya pembinaan dari perusahaan dan Dinas terkait. Usaha pekebun pun bisa terprogram dengan baik dengan adanya pendampingan langsung oleh perusahaan, sehingga perkebunan sawit bisa berkelanjutan dengan acuan Pasar Internasional.
Dari pihak pekebun, kemitraan ini satu hal yang dinilai positif karena menjamin pemasaran dan harga serta kelangsungan kerjasama antara hulubudidaya-hilir. Yang harus dijaga adalah adanya komitmen yang jelas dan tanggungjawab pekebun dan perusahaan agar tidak saling mencederai kemitraan. Kemitraan harus saling menguntungkan dan membesarkan untuk kejayaan bersama dalam jangka panjang. Itulah hakekat kemitraan.
Dalam percepatan PSR, dukungan yang sinkron dari pemberi dana, pemerintah, perusahaan, pekebun merupakan faktor penting sementara aspek legalitas usaha, pengembangan kelembagaan tetap menjadi kendala utama dan sarana/prasarana, bibit berkualitas harus tersedia agar proses peremajaan kebun rakyat berlangsung sesuai yang diharapkan.
Semua pihak menjalankan peran sesuai fungsinya secara maksimal dengan kehati-hatian tinggi, termasuk pihak pelaksana teknis di lapangan yang menguasai permasalahan teknis kebun kelapa sawit.
Kemitraan membangun sinergi hulu-hilir sehingga industri sawit ini berkembang. Prinsip Kemitraan adalah kerjasama yang sifatnya win-win game. Semua pihak harus merasakan manfaat dan keuntungan.
Pendampingan dirasakan sebagai suatu keharusan, dan yang paling tepat adalah adanya penyuluhan yang konsisten dan terus menerus. Semoga Permen 03/2022 akan memberi energi, kemudahan dan percepatan PSR yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekebun.