Kembali, kurir sabu dituntut maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A, kemarin (20/5). Kali ini, terdakwa Surya Mekka, kurir sabu seberat 99,10 gram dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH.
Saat membacakan tuntut- annya, JPU mengenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan...