Tampilkan di aplikasi

Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun

Sumatera Ekspres - Edisi 21 Mei 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 21 Mei 2019
Kembali, kurir sabu dituntut maksimal di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A, kemarin (20/5). Kali ini, terdakwa Surya Mekka, kurir sabu seberat 99,10 gram dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH.

Saat membacakan tuntut- annya, JPU mengenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Mei 2019
DOR

Artikel DOR lainnya