Tampilkan di aplikasi

BPOM Sita Makanan Kedaluwarsa Rp3,4 M

Sumatera Ekspres - Edisi 21 Mei 2019

Masyarakat yang membeli produk pangan segar dan olahan untuk berbuka puasa agar lebih berhati-hati. Sebelum dikonsumsi, ada baiknya untuk mengecek dulu tanggal kedaluwarsa dan izin edarnya. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyita 170.119 produk makanan tak laik konsumsi, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Semua tersebar di seluruh Indonesia. Penemuan pangan segar dan olahan itu berdasar pada hasil razia yang dilakukan 33 Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM/BPOM)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Mei 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya