Tampilkan di aplikasi

Jatuh Tempo Lebaran, Bisa Bayar 10 Juni

Sumatera Ekspres - Edisi 24 Mei 2019

Selama libur Lebaran dan cuti bersama, 1-9 Juni 2019, pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tutup. Untuk itu, wajib pajak (WP) dianjurkan membayar PKB sebelum jatuh tempo di tanggal tersebut atau satu hari setelahnya.

Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel AKBP Rachmad Rasnova menerangkan, PKB yang jatuh tempo pada saat cuti bersama bisa dibayar pada 10 Juni 2019. “Kami bebaskan dendanya, karena pelayanan tutup selama libur Lebaran,” ujarnya didampingi Kasi STNK Kompol Andi Kumara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 Mei 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya