Tampilkan di aplikasi

Akhirnya, THR PNS Cair

Sumatera Ekspres - Edisi 25 Mei 2019

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS Pemerintah Kota (Pemkot)  Palembang sudah dicairkan, dengan ketentuan besarannya sesuai gaji pokok. Jika gaji terhitung pendapatan kena pajak maka dipotong PPh (pajak penghasil-an) 5 persen. Pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palembang, Puspha mengaku sudah menerima THR kemarin (25/5) sore.

 “Alhamdulillah sudah terima, meski sempat ketar-ketir dengar mau diundur sampai Senin (27/5),” ungkapnya, kemarin (24/5).

Dia mengaku besaran THR yang diterimanya sebesar gaji pokok satu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 Mei 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya