Tampilkan di aplikasi

Sumatera Ekspres - Edisi 27 Mei 2019
Bila selama ini pencetakan dan penandatanganan kartu keluarga (KK) milik masyarakat dilakukan oleh pihak kecamatan, terhitung Kamis (23/5), kecamatan hanya berhak untuk mencetaknya. Sedangkan untuk tandatangan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil).

“Jadi kalau dulu yang mencetak dan menandatangani blangko KK tersebut oleh pihak kecamatan, sekarang sudah tidak bisa lagi. Pasalnya dari surat edaran yang kami terima, kecamatan hanya boleh mencetaknya. Untuk tandatangan dikembalikan ke Disdukcapil,” ungkap Camat Seberang Ulu I,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Mei 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya