Tampilkan di aplikasi

Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik

Sumatera Ekspres - Edisi 27 Mei 2019

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan sejumlah sanksi bagi pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menggunakan fasilitas dinas, khususnya mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa memperingatkan sesuai arahan surat imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/13/05/2019, ada larangan penggunaan kendaraan operasional dinas untuk mudik.

"Untuk itu kepala instansi atau lembaga pemerintahan diminta ikut melarang penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Mei 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya