Tampilkan di aplikasi

Sumatera Ekspres - Edisi 27 Mei 2019
Berangkat dari definisi para ahli fiqh, puasa (shaum) adalah “menahan diri dari segala yang merusak dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah.” Dalam definisi tersebut, terkandung kata “menahan “ (al-imsak) yang dalam aktivitas puasa dapat disusul dengan bi atau ‘an. Mengacu kepada kandungan maknanya, dimensi imsakbi adalah berpegang teguh kepada sesuatu yang dijadikan pegangan. Dengan imsakbi, seorang shaim akan berusaha tegak di atas keya- kinannya itu.

Sekali ia mengambil kepu- tusan tentang kebenaran yang diyakini, maka...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Mei 2019
Islam

Artikel Islam lainnya