Tampilkan di aplikasi

Beri Langsung Zakat ke Mustahiq

Sumatera Ekspres - Edisi 27 Mei 2019

Assalamualaikum wr wb. Apa hukumnya mengeluarkan zakat fitrah tanpa melalui Badan Amil Zakat? Atau langsung memberikan zakat tersebut kepada orangnya? Terima kasih.

Miftahul Hasan Jalan Basuki Rahmat, Lorong Zuriyah

Jawab: Waalaikumsalam wr wb. Prinsipnya dibolehkan (hukumnya sah) mengeluarkan zakat fitrah tanpa melalui Badan Amil Zakat, yakni langsung kepada mustahik. Namun sebaiknya dilakukan melalui Badan Amil Zakat yang telah mempunyai data akurat tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Wa Allah a’lam bi ash-shawab. (*)
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Mei 2019
Islam

Artikel Islam lainnya