Tampilkan di aplikasi

Miras Diamankan, Penjual Dapat Teguran

Sumatera Ekspres - Edisi 28 Mei 2019

Meski dilarang tetapi peredaran minuman keras (miras) masih saja terjadi. Keresahan warga dengan peredaran miras ini disikapi aparat Polres OKU dengan merazia ke tempat atau pedagang yang diduga menjual miras dan kafe remang.

Razia melibatkan tim gabungan dari Polres OKU dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andrian. ‘’Razia miras menyikapi keluhan dan laporan warga,’’ ujar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari membenarkan.

Dikatakan, warga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut. Seperti menghidupkan suara speaker yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Mei 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya