Tampilkan di aplikasi

Libur Lampaui Cuti, Tunda Gaji Pegawai

Sumatera Ekspres - Edisi 29 Mei 2019

PALEMBANG – Cuti bersama libur Lebaran PNS pada 3, 4, dan 7 Juni 2019, sedangkan 5 dan 6 Juni terhitung sebagai libur Lebaran. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 mengenai cuti bersama PNS Tahun 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan tim pengawas akan memantu kerja dan kedisiplinan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama ini, supaya jangan ada PNS atau honorer yang mangkir dari tugas. "Pegawai terakhir bekerja hari Jumat (31/5)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Mei 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 Mei 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya