Tampilkan di aplikasi

Belum Cuti, Pegawai Masih Mangkir

Sumatera Ekspres - Edisi 2 Juni 2019

PALEMBANG - Sanksi tegas bagi siapa saja atau pegawai yang tak hadir tanpa keterangan pada 31 Mei lalu dan 10 Juni nanti. Mereka yang tidak ada keterangan baik sakit atau pun cuti, maka diterapkan sanksi sedang yakni penundaan gaji berkala.

“Kita tak lagi menerapkan sanksi teguran bagi pegawai yang tidak masuk, baik sebelum maupun sesudah cuti bersama. Bagi yang tak hadir tanpa keterangan, langsung kita sanksi sedang penundaan gaji berkala,” ujar Sekda Kota Palembang, Ratu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Juni 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 2 Juni 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya