Tampilkan di aplikasi

Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Sumatera Ekspres - Edisi 24 September 2021

PALEMBANG - Mal di metropolis sedikit bernapas lega.  Sebab,  Pemerintah Kota Palembang membebaskan kepada pengelola dalam  menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Kota Palembang saat ini berada di level 2 PPKM dengan kelonggaran-kelonggaran, termasuk ke mal yang sudah lebih besar kapasitasnya.

“Kita juga tidak ada larangan anak di bawah usia 12 tahun ke mal serta tidak mewajibkan mengisi aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk mal, Pemkot Palembang belum mewajibkannya,” kata...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya