Tampilkan di aplikasi

Debitur Harus Patuhi Kontrak Kredit

Sumatera Ekspres - Edisi 24 September 2021

PALEMBANG - Proses pembiayaan antara pemberi kredit (kreditur) dalam hal ini perusahaan pembiayaan dengan penerima kredit (debitur) merupakan hubungan yang saling membutuhkan.

Di satu sisi, kreditur membutuhkan nasabah atau debitur yang kredibel untuk menyalurkan kredit. Lalu, di sisi lain bagi debitur sangat terbantu dengan adanya kreditur untuk pembiayaan barang bergerak dan tidak bergerak yang dibutuhkan debitur.

“Terjalinnya saling sinergi dan terus menjaga hubungan baik antara debitur dan kreditur adalah suatu hal yang sangat pokok,” kata...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 September 2021

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya