Tampilkan di aplikasi

Tingkatkan PAD, Topang APBD Lebih Besar 

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juni 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 17 Juni 2019
Pajak Sejatinya untuk kepentingan masyarakat. Meski menuai banyak kritik, tapi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)oleh Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah sesuai dengan aturan hukum dan bertujuan untuk membangun Kota Palembang.

Apalagi dalam kenaikan juga sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat, karena meski naik PBB juga digratiskan bagi masyarakat yang menerima SPPT di bawah Rp300 ribu.

Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja, menjelaskan, kenaikan PBB hanya meliputi bumi (penyesuaian nilai) sedangkan di bangunan tidak. Kenaikan pajak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Bisnis

Artikel Bisnis lainnya