Tampilkan di aplikasi

Pasrah Divonis 8 Tahun Bui

Sumatera Ekspres - Edisi 19 Juni 2019

Nasib Nano Romansyah (33), yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, menemukan kepastian. Kurir narkoba asal Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, berikut denda Rp1 miliar

subsidair 3 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, F Prata SH, membacakan putusannya, kemarin (18/6).

Terdakwa Nano sendiri hanya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Juni 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 19 Juni 2019
DOR

Artikel DOR lainnya