Tampilkan di aplikasi

Butuh Moda Penghubung

Sumatera Ekspres - Edisi 1 Juli 2019

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berusaha mencari cara mengatasi macet khususnya saat jam-jam berangkat kerja di lalu lintas perkotaan. Salah satunya, mengurangi pengguna kendaraan pribadi dengan mewajibkan PNSD-Non PNSD Pemkot naik angkutan umum. Kebijakan ini sebelumnya juga diterapkan Pemprov Sumsel bagi pegawai di lingkungan Pemprov.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan aturan wajib naik angkutan umum bagi pegawai ini tujuannya untuk mengurai macet karena padatnya lalu lintas kendaraan pribadi di Metropolis. “Rencananya kita mulai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 1 Juli 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya