Tampilkan di aplikasi

Komisioner KPU Palembang Segera Disidang

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Juli 2019

Sumatera Ekspres - Edisi 3 Juli 2019
Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu oleh KPU Palembang, dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, kemarin (2/7). Meski penyidik Gakkumdu Polresta Palembang, kembali gagal untuk menghadirkan kelima tersangka komisioner KPU Palembang.

Penyidik Gakkumdu di-pimpin Iptu Hamsal, sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin hanya menyerahkan barang bukti tambahan ke Kejari. “Kami sudah berupaya untuk menghadirkan, tapi pagi tadi (kemarin) kembali kami menerima surat dari Sekretariat KPU Palembang. Menyebutkan jika kelima tersangka berhalangan hadir karena ada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Juli 2019

Sumatera Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 3 Juli 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya